Munada (seruan)
![]()

Munada itu ada lima macam, yaitu: (1) munada yang berbentuk mufrad 'alam; (2) munada yang bersifat nakirah maqshudah; (3) munada yang bersifat nakirah ghair maqshudah; (4) munada yang berbentuk mudhaf; dan (5) munada yang diserupakan dengan mudhaf.
- Munada yang berbentuk mufrad 'alam adalah:
![]()
Lafazh yang bukan berbentuk mudhaf dan tidak diserupakan dengan mudhaf.
Contoh:
= hai Zaid!;
= hai 'Umar;
= hai Ahmad!
- Munada yang bersifat nakirah maqshudah (nakirah yang ditentukan), contoh:
= hai laki-laki! (menyeru seseorang yang tidak diketahui namanya).
- Munada yang bersifat nakirah ghair maqshudah (yang tidak ditentukan maksudnya), contohnya seperti perkataan seorang tunanetra:
= hai laki-laki! bimbinglah tanganku ini.
- Munada yang berbentuk mudhaf, yaitu munada dengan lafazh yang di-idhafat-kan, contoh:
= hai Abdullah! - Munada yang diserupakan dengan mudhaf, contoh:
= hai orang yang mendaki gunung!
I'rab munada adalah sebagai berikut:

Adapun i'rab munada yang berbentuk mufrad 'alam dan yang bersifat nakirah maqshudah, maka kedua-duanya di-mabni-kan atas harakat dhammah tanpa memakai tanwin, contoh:
(hai Zaid! -mufrad 'alam atau nama orang),
(hai laki-Iaki -nakirah maqshudah).
![]()
Yang tiga macam lagi (yaitu: munada yang bersifat nakirah ghair maqshudah, yang berbentuk mudhaf dan yang diserupakan dengan mudhaf), maka harus di-nashab-kan, lain tidak.
Contoh munada yang bersifat nakirah ghair maqshudah adalah:
= hai laki-laki! Bimbinglah tanganku ini.
Contoh munada yang berupa mudhaf adalah:
= hai Abdullah!
Contoh munada yang diserupakan dengan mudhaf adalah:
= hai orang yang mendaki gunung!
Kata nazhim:
![]()
Ada lima lafazh yang sering dipergunakan sebagai seruan, yaitu: mufrad 'alam dan mufrad yang bersifat nakirah maqshudah.
![]()
Mufrad nakirah ghair maqshud, demikian pula mudhaf dan yang diserupakan dengan mudhaf.
![]()
Adapun yang pertama (munada yang berbentuk mufrad 'alam dan munada yang bersifat nakirah maqshudah), kedua-duanya harus di-mabni-kan semua, seperti halnya dalam keadaan marfu' yang telah diketahui.
![]()
Tanpa tanwin secara mutlak, dan pada tiga macam sisanya di-nashab-kan.

0 komentar:
Posting Komentar